Perjudian Online Di Indonesia – Praktek judi online di Indonesia semakin merajalela. Hanya bermodalkan smartphone dan uang tunai puluhan ribu rupiah, banyak orang yang mulai mencoba peruntungan melalui judi online.
Padahal, dalam jangka panjang, pelaku judi online bisa kecanduan dan berpotensi melakukan tindakan kriminal. Karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika menyebut sejak 2018 hingga 10 Mei 2022 telah memutus akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital.
Perjudian Online Di Indonesia
Namun membasmi judi online di Indonesia sulit karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski akses ke sana sudah terputus.
Diberantas Habis! Giliran Pengepul Judi Online Di Lebak Diamankan Tim Serigala
Lantas apa biang keladi maraknya judi online? Dilansir dari BBC Indonesia, inilah alasan kenapa judi online semakin populer di Indonesia.
Pengamat Sosial Universitas Indonesia, Devie Rahmawati mengatakan, pandemi Covid-19 yang menghancurkan banyak ekonomi keluarga menjadi faktor utama yang menyebabkan banyak orang terjebak judi online.
Saat peraturan pemerintah terkait Covid diberlakukan, banyak orang yang merasa terkurung di rumah dan akhirnya bosan. Judi online dikemas seperti permainan biasa, menggoda orang untuk mencobanya karena bisa diakses kapanpun dan dimanapun.
“Manusia pada dasarnya adalah pemain game. Menariknya, judi online memiliki daya pikat tersendiri melalui permainan tersebut. Hal inilah yang kemudian mendorong orang untuk terjebak dalam judi online tanpa disadari. Akhirnya mereka ketagihan,” kata Devie seperti dikutip BBC Indonesia.
Pdf) Fenomena Judi Online Di Kalangan Mahasiswa (studi Kasus Pada X, Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial Dan Ilmu Politik, Universitas X)
Hal lain yang menjadi alasan mengapa judi online lebih populer, karena banyak orang tidak perlu mengeluarkan banyak uang untuk mencoba peruntungan judi online. Uang puluhan ribu saja, bisa menang puluhan juta.
Oleh karena itu, menurut Devie, tidak ada yang kebal dari potensi jebakan judi online. Baik itu berasal dari golongan ekonomi maupun pendidikan rendah atau tinggi.
Di Indonesia kegiatan perjudian dilarang oleh pemerintah karena dianggap merugikan masyarakat dan melanggar norma agama. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menghentikan akses terhadap 499.645 konten perjudian di berbagai platform digital sejak 2018 hingga 10 Mei 2022.
Namun, menurut juru bicara Kominfo Dedy Permadi, jumlah situs atau aplikasi judi online yang beredar secara online berpotensi lebih tinggi dari hasil patroli siber.
Perlu Sikap Bersama Berantas Judi Online
Pemberantasan judi online di Indonesia, lanjutnya, cukup sulit karena situs atau aplikasi judi online terus bermunculan dengan nama yang berbeda-beda, meski aksesnya sudah diputus.
Faktor lain yang membuat perjudian online semakin marak adalah legalisasi kegiatan perjudian di beberapa negara di luar Indonesia.
“Selain itu, kegiatan perjudian yang dilegalkan di beberapa negara di luar Indonesia menyebabkan hambatan penegakan hukum lintas negara. Hal ini menjadi tantangan tersendiri karena terdapat perbedaan ketentuan hukum mengenai perjudian,” jelas Dedy.
Oleh karena itu, Kominfo mengimbau masyarakat untuk menggunakan platform digital secara bijak, baik untuk kepentingan hiburan, transaksi ekonomi, maupun kegiatan produktif.
Okezone Edukasi :: Berita Edukasi Seputar Pendidikan Di Indonesia
“Kami mengajak masyarakat untuk dapat melaporkan penemuan konten terkait perjudian di ruang digital melalui saluran pengaduan yang tersedia,” tambah Dedy. harapan itu dibangkitkan oleh kecerdasan dan kebiasaan bermain. Termasuk juga dalam bermain judi dan bertaruh pada hasil pertandingan atau permainan lainnya, yang tidak diadakan oleh orang yang ikut bertanding atau bermain, serta semua permainan lainnya. Selanjutnya Pasal 303 ayat (3) di atas dijelaskan secara rinci dalam penjelasan Pasal 1 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Pengendalian Perjudian. Diantaranya adalah roulette, poker (kartu remi), hwa-hwe, nalo, adu ayam, adu banteng, adu kerbau, adu kambing, pacuan kuda dan pacuan banteng.
Judi online adalah permainan yang dilakukan dengan menggunakan uang sebagai alat taruhan, dengan syarat permainan dan jumlah taruhan yang ditentukan oleh penjudi online, untuk kemajuan judi online ini menggunakan media elektronik yang terhubung dengan jaringan internet.
Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi: Setiap orang dengan sengaja menyebarkan tanpa hak, mengirim dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang mengandung perjudian.
Pasal 45 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat Informasi Elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dapat diakses. Perjudian konten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1 Milyar
Ppatk Pelototi Aliran Dana Judi Online Di Indonesia
Sedangkan perjudian biasa diatur dalam Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 Bis KUHP. Pasal 303 KUHP dijelaskan sebagai berikut:
1. Pasal 303 KUHP ayat (1) “Barang siapa tidak mendapat izin, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah”:
1 Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan melakukan pencarian, atau dengan sengaja ikut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Kedua, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada masyarakat umum untuk bermain judi atau dengan sengaja ikut serta dalam perusahaan dalam hal itu terlepas dari apakah memanfaatkan kesempatan yang ada situasinya atau untuk mematuhi prosedur.
Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Judi Online, 7 Orang Diamankan
(2) Jika yang melakukan kejahatan melakukan penggeledahan, maka haknya untuk melakukan penggeledahan dapat dicabut.
Pasal selanjutnya yang mengatur tentang perjudian adalah Pasal 303 bis KUHP. Pasal 303 bis KUHP ayat (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak sepuluh juta rupiah:
2. Setiap orang yang ikut berjudi di jalan umum atau di pinggir jalan umum atau di tempat yang dapat dikunjungi oleh umum, kecuali ada izin dari pejabat yang berwenang yang telah memberikan izin untuk menyelenggarakan perjudian tersebut.
(2) Jika pada saat melakukan kejahatan belum ada dua tahun sejak dipidana karena salah satu pelanggaran tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak lima belas juta rupiah. sekarang lagi booming di masyarakat.. Beberapa orang mencari peruntungan untuk kemenangan besar melalui game camouflage. Layaknya judi offline, penghobi judi ini juga terkadang sangat kecanduan.
Indoslot777: Situs Indo Slot Online Gampang Jp 2023
Kecanduan judi online memiliki efek buruk bagi pecandu, mulai dari kerugian materi hingga tekad untuk melakukan kejahatan.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Kalimantan Tarakan (UBT), Dr. Yahya Ahmad Zein mengungkapkan, dari sisi hukum, judi online bukanlah hal yang baru karena sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Perjudian konvensional diatur dalam pasal 303 ayat 1. Sekarang perjudian online diatur secara khusus dalam UU ITE, UU No. 11 Tahun 2008, dalam Pasal 20 Ayat 2 dan Pasal 45 Ayat 2 UU 19 Tahun 2008. Tahun 2016 diubah menjadi UU. UU ITE,” ujar Dr. Yahya Ahmad melalui sambungan telepon, Selasa (17/5/2022).
Oleh karena itu, judi online pada dasarnya diatur dengan undang-undang yang jelas dan tegas. Ia menyatakan, Pasal 27 ayat 2 UU ITE dengan jelas menyebutkan, ‘Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan dan/atau mengirimkan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian’.
Cyber Crime Perjudian Online Di Indonesia
“Jadi, yang menyebarkan bisa kena, yang kirim bisa kena, atau yang punya akses informasi, misalnya yang menyediakan sarana informasi terkait perjudian juga kena. Termasuk sanksi, itu adalah ancaman pidana. Kalau lihat Pasal 45 Ayat 2, pidana penjaranya 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam penegakan hukum, setidaknya ada dua aspek penting yang harus diperhatikan. Pertama, tentang bagaimana aparat penegak hukum menjalankan fungsi dan tugasnya. Kedua terkait dengan sarana dan prasarana dalam proses penegakan hukum.
“Kemunculan judi online memang tidak mudah, proses pembuktiannya pun tidak mudah, apalagi disamarkan sebagai permainan, dan ada kegiatan judi didalamnya. . Kalau providernya dikamuflase, providernya pintar,” ujarnya.
Oleh karena itu, salah satu permasalahan hukum terkait judi online adalah proses pembuktiannya, hal ini harus benar-benar menjadi perhatian. Sedangkan server utama bisa di Singapura atau di luar negeri.
Maraknya Perjudian Online ‘higgs Domino’, Begini Peringatan Kabid Humas Polda Aceh
“Aksesnya terbatas, tapi bukan berarti tidak bisa, buktinya banyak yang ditindak. Kita harus bisa memberikan apresiasi. Banyak juga petugas yang bisa bertindak. tapi bukan berarti tidak bisa,” ujarnya.
Dr. Ana Sriekaningsih, Akademisi Fakultas Ekonomi Bulungan – Tarakan (Bultar) mengatakan, judi online yang sudah terkamuflase dalam bentuk permainan atau games menuntut kita untuk selalu memperkuat diri dengan kegiatan yang positif.
“Kembalilah pada pribadimu sendiri, terkadang sulit bagi orang lain untuk memberikan masukan seperti nasehat, jika orang tersebut tidak memiliki nasehat dan niat maka akan sulit. Saya kira saran bagi yang belum pernah mencoba, jangan coba-coba, yang sudah masuk, kembali kontrol diri, berpikir lebih dalam, karena itu sesuatu yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.
“Ada hampir 500 situs yang diblokir, sekitar 499.600. Saya kira ini tindak lanjut yang bagus. Diharapkan bidang IT yang menghubungkan ini kan? Jadi, kita harus objektif dalam menangani ini, tidak selektif,” ujarnya. .
Judi Online Makin Menjamur Tapi Mengapa Sulit Diberantas? Ternyata Ini Salah Satu Penyebabnya
Secara sosial, kata dia, kegiatan judi pasti akan merugikan hobi tersebut. Oleh karena itu, lingkungan yang sehat sangat diperlukan jika ingin keluar dari jebakan kecanduan judi online.
“Lingkungan dan pergaulan juga berpengaruh, harus disaring karena kalau pergaulan tidak dibentengi akan berdampak buruk,” ujarnya.
Silakan, dr. Ana mengatakan, setiap orang harus memiliki sistem berpikir yang dapat mengelola dan mengatasi potensi kerugian akibat aktivitas ilegal ini.
Jika tidak, mereka yang baru mencoba terlebih dahulu pasti akan penasaran sampai putus asa menghabiskan asetnya. Yang terburuk adalah melakukan kejahatan untuk secara halus mengeluarkan keinginan untuk berjudi.
Judi Online Bisa Membuat Kecanduan, Ini Cara Mengantisipasinya
“Bisa merampok, mencuri, bahkan mencuri
Kasus perjudian online, situs perjudian online, perjudian di indonesia, tempat perjudian di malaysia, undang undang perjudian online, undang undang perjudian di indonesia, aplikasi perjudian online, perjudian online, perjudian di malaysia, pasal perjudian online, tempat perjudian di indonesia, game perjudian online