Judi Online Ntt – Kupang.|| Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mengungkap kasus perjudian online di wilayah hukum Polda NTT pada Rabu (31/8/2022).
Hal itu dilaporkan Kapolda NTT, Irjen Pol. dr. Setyo Budiyanto, S.H., M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K. dan Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy menggelar jumpa pers di Lobby Humas Polda NTT bersama wartawan Polda NTT.
Judi Online Ntt
“Hari ini, Rabu (31/22/2018), kami memulai proses hukum terhadap pelaku judi online di wilayah hukum Polda NTT. Tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka beserta barang bukti berupa tujuh handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online. Juga tujuh kartu SIM, tujuh ATM, dan enam buku rekening para tersangka. Ini merupakan wujud nyata bahwa Polda NTT tidak mentolerir kejahatan perjudian, baik konvensional maupun online,” kata Kapolda NTT.
Tantangan Pemberantasan Judi Daring
Berawal dari tim patroli siber Ditreskrimsus Polda NTT mencari situs judi online berinisial KD. Dari hasil patroli, diperoleh identitas yang diduga sebagai bandar judi online berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan. Setelah dilakukan pengejaran selama dua hari, sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Bareskrim Polda NTT mengambil tindakan tegas terhadap 13 tersangka yang ditangkap dan menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka yang berasal dari berbagai daerah di wilayah hukumnya. dari kepolisian daerah NTT.
“Berdasarkan hasil investigasi diketahui bahwa transaksi atau peredaran uang dari bandar taruhan online diperkirakan mencapai lebih dari Rp 12 miliar setiap bulannya. Bandar judi online berinisial BSY ini masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan para tersangka diasuransikan dengan modal rata-rata puluhan juta rupiah. Ada juga yang jutaan rupiah. Dari 13 orang, ada tujuh orang yang menghadapi unsur yaitu SP (34) yang sudah bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 20 juta. Tersangka lain berinisial KU (26) berjudi Slot Roulette dengan modal Rp 5 hingga 6 juta. Selain itu, tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal Rp 3 juta. Tersangka RD (33) sedang bermain Slot Roulette dengan modal Rp 2 juta. Tersangka berikutnya berinisial YT (29) bermain rolet dan togel online dengan modal satu juta rupiah. Tersangka RK (42) sudah bermain judi togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 800 ribu, dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain judi togel online dengan modal Rp 300 ribu,” terang NTT Regional. Kapolres.
Motif yang dilakukan para tersangka dalam permainan judi online tersebut adalah untuk mencari keuntungan. Modus yang dilakukan para tersangka adalah para pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online “KD”. Setelah pemain mengisi informasi pribadinya berupa username, password, nomor handphone email, nomor rekening, kemudian diverifikasi oleh pengelola website dan dia login melalui akun yang didaftarkan dan menyetor sejumlah uang ke rekening yang didaftarkan (mungkin akun Bandar) jika saldo terisi, maka pemain dapat bermain dan memilih jenis permainan yang tersedia di website. Pemain dapat melakukan withdraw atau penarikan.
“Tujuh tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat 303 juncto Pasal 303bis KUHP , yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung muatan perjudian dari Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara. ) tahun dan/atau denda sebesar maksimum denda. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah). Subsider Pasal 303 KUHP tentang perjudian, kata Kapolda NTT.
Iklan Judi Online Meresahkan, Polri Tindak Tegas Pelaku Pembuat Iklan, Bisa Denda 1 Miliar
Bagi masyarakat umum, jenderal bintang dua ini juga mengimbau masyarakat untuk tidak berjudi dalam bentuk apapun karena dapat merugikan diri sendiri. (Polda Polda NTT) “Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) berhasil mengungkap kasus perjudian online yang berada di wilayah hukum Polda NTT”
KUPANG, – Polda NTT melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTT berhasil mendeteksi kasus perjudian online yang berada di wilayah hukum Polda NTT pada Kamis (9/1/2022).
Kapolda NTT Irjen Irjen Pol. dr. Setyo Budiyanto, S.H. M.H. didampingi Dirreskrimsus Polda NTT Kombes Pol. Mochammad Yoris Maulana Yusuf Marzuki, S.I.K dan Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol. Ariasandy mengatakan, pada hari ini, Kamis (1/9/2022), pihaknya melakukan upaya hukum terhadap pelaku judi online yang berada di wilayah hukum Polda NTT.
Menurut dia, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan barang bukti berupa tujuh handphone yang digunakan untuk mengakses dan bermain judi online.
Kapolda Pimpin Penggerebekan Judi Online, Ini Hasilnya
“Ini merupakan wujud nyata bahwa Polda NTT tidak mentolerir kejahatan perjudian, baik secara konvensional maupun online,” kata Kapolda NTT.
Lebih lanjut dia mengatakan, dari hasil patroli tersebut, pihaknya mendapatkan identitas yang diduga sebagai bandar judi online berinisial BSY yang statusnya masih dalam penyelidikan.
Setelah dilakukan pengejaran selama dua hari, sejak 29 hingga 30 Agustus 2022, Bareskrim Polda NTT mengambil tindakan tegas terhadap 13 tersangka yang ditangkap dan menyita sejumlah barang bukti dari para tersangka yang berasal dari berbagai daerah di wilayah hukumnya. dari kepolisian daerah NTT.
“Berdasarkan hasil investigasi, diindikasikan bahwa transaksi atau peredaran uang dari bandar taruhan online diperkirakan lebih dari Rp 12 miliar dalam periode setiap bulannya,” kata Kapolda.
Pengungkapan Kasus Judi Online Di Wilayah Hukum Polsek Denpasar Timur
Sejauh ini, bandar judi online berinisial BSY itu masih dalam proses penyelidikan dan akan dilakukan upaya penangkapan terhadap yang bersangkutan. Sedangkan para tersangka diasuransikan dengan modal rata-rata puluhan juta rupiah.
Sementara itu, Bareskrim Polda NTT, Mochamad Yoris mengatakan, dari 13 orang tersebut, tujuh yang maju yakni SP (34) yang sudah bermain togel online sejak 2021 dengan modal Rp20 juta.
Tersangka kedua berinisial KU (26) berjudi Slot Roulette dengan modal Rp 5 hingga 6 juta. Selain itu, tersangka WS (39) bermain togel online dengan modal Rp3 juta.
Tersangka RD (33) bermain Slot Roulette dengan modal Rp2 juta. Tersangka selanjutnya berinisial YT (29) bermain rolet dan togel online dengan modal Rp 1 juta.
Polda Banten Berhasil Amankan 24 Pelaku Judi Online
Tersangka RK (42) sudah bermain togel online sejak tahun 2021 dengan modal Rp 800.000, dan tersangka terakhir berinisial BA (52) bermain togel online dengan modal Rp 300.000.
Menurut Diresrimsus, motif para tersangka melakukan perjudian online adalah untuk mencari keuntungan.
“Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah para pemain membuat dan mendaftarkan akun di situs judi online “KD”. Setelah para pemain mengisi data diri berupa username, password, nomor email handphone, nomor tersebut kemudian diperiksa akunnya oleh administrator situs web dan masuk melalui akun terdaftar dan menyetor sejumlah uang ke akun terdaftar (mungkin akun bandar).Jika saldo diisi, pemain dapat bermain dan memilih jenis permainan tersedia di website,” katanya.
“Tujuh tersangka ini dijerat Pasal 27 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ayat 303 juncto Pasal 303bis KUHP , yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau menyediakan informasi elektronik dan/atau dokumen yang mengandung muatan perjudian dari Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun penjara. ) tahun dan/atau denda sebesar maksimum denda. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah). Subsider Pasal 303 KUHP terkait perjudian,” kata Direskrimsus. (B)
Kapolda Ntt: Informasi Dari Masyarakat Sangat Dibutuhkan Untuk Berantas Kejahatan.
Begini kronologi speedboat milik Kejaksaan atas kecelakaan di jalan Tomia-Wanci yang menewaskan satu orang pada Jumat, 19 November 2021. Seorang ibu yang berjualan sayur di Kupang, Nusa Tenggara Timur, OK (42). ditangkap Tim Reserse Kriminal Polres Kupang Kota pada Sabtu (20/20/2020) 8/2022, atas dugaan menjalankan judi online dengan barang bukti Rp 75 ribu.
Satuan Reserse Kriminal Polres Kupang Kota, AKP. Hasri Djaha mengungkapkan pada Minggu (21/08/2022) bahwa OK sehari-hari berprofesi sebagai penjual sayur dan ibu rumah tangga (IRT).
Menurut Hasri, tersangka OK dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. OK diduga berjudi dan memberikan akun di ponselnya untuk digunakan bersama orang lain.
“Karena yang bersangkutan (OK) memungkinkan akun ponselnya digunakan bersama-sama dengan orang lain untuk melakukan praktik perjudian,” jelas Hasri.
Polisi Tangkap Pelaku Judi Online Di Tulungagung
“Masih ada jejak digital. Artinya, kita bisa mendeteksi dari aktivitas perjudian melalui jaringan internet bahwa memang ada praktik perjudian, kemudian memungkinkan pihak lain melakukan aktivitas perjudian,” ujarnya.
Penangkapan OK dikeluhkan oleh anak-anaknya. AN (19), putri OK dari Polres Kupang, mengatakan uang Rp 75.000 yang disita polisi sebagai barang bukti adalah uang hasil penjualan sayuran.
Mereka sedih karena permainan judi yang dilakukan OK hanya untuk mengisi istirahat siang mereka. Dan ini dilakukan dengan taruhan maksimal Rp 2.000.
Sulung dari empat bersaudara ini juga mempertanyakan keadilan bagi ibunya yang ditangkap polisi atas tuduhan judi dengan barang bukti Rp 75.000 yang ternyata hasil penjualan sayur mayur.
Polres Malang Berhasil Ungkap Judi Online Berbasis Di Singapura Dan Hongkong, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Dapatkan berita pilihan terbaru di . Unduh aplikasi untuk akses berita yang lebih mudah dan lebih cepat melalui:
15.520 wisatawan berkunjung ke Museum Timah Indonesia di Pangkalpinang… Kepala Museum Timah Indonesia (MTI) Taufik mengatakan kunjungan wisatawan ke MTI di Kota Pangkalpinang Pro…
Langkah yang memadai untuk mengatasi krisis pangan (pendekatan) Presiden Joko Widodo kembali mengungkapkan ancaman krisis pangan pada rapat paripurna Pemerintah akhir…
Pemkab Bandung Suntik Modal Rp 20 Miliar untuk PDAM Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, telah menanamkan modal Rp 20 miliar untuk perusahaan daerah…
Tentang Judi Online Di Desa Haekto, Ini Penjelasannya
Bengkulu perketat penyaluran bantuan untuk program peremajaan kelapa sawit… Pemprov Bengkulu perketat penyaluran Program Peremajaan Kelapa Sawit (PSR) seperti petani yang…
Kementerian ATR bekerja sama dengan Kemenkumham Optimalisasi
Ntt news online, judi domino online, judi ceme online, berita ntt online, judi online, media online ntt, radio online kupang ntt, judi saham online, kain tenun ntt online, judi koprok online, ntt online, situs judi slot online