Judi Online Lampung

Judi Online Lampung – FOTO M TEGAR MUJAHID – Polda Lampung saat menggelar pameran judi online di Mapolres Lampung, Selasa 26 Juli 2022.–

BANDAR LAMPUNG, .CO.ID-Ditreskrimsus Polda Lampung menangkap 27 pelaku judi online yang terdiri dari 9 perempuan dan 18 laki-laki. Para tersangka ditangkap di Bandar Lampung dan Tangerang.

Judi Online Lampung

Wakapolda Lampung Brigjen Pol. Subiyanto mengatakan, hasil kampanye judi online yang dilakukan Ditreskrimsus berhasil mengamankan 27 tersangka. “Korbannya 9 perempuan dan 18 laki-laki. Barang bukti masih mengamankan 20 komputer, 34 handphone, 3 router Wifi, dll,” ujarnya.

Polisi Gulung Pelaku Judi Online Dan Konvensional

Subiyanto melanjutkan, semua tersangka memiliki tanggung jawab masing-masing. “Ada yang mendukung, ada yang mencari influencer, pemimpin bisnis, dan pemilik bisnis. Situs judi online yang diumumkan adalah Mawar189, Jitu 189, dan Vivamaster78,” ujarnya.

Dirkrimsus Polda Lampung Kombespol Arie Rachman Nafarin mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula pada 13 Juli 2021. “Kami menerima jasa Abdi Setiawan Rusli (22) Kedaton, Bandarlampung. Kasus ini sedang dalam pengembangan,” ujarnya.

Pada 21 Juli 2022, kata Arie, aktor kondang Andreas Yuda Prasetyo (26) diamankan. “Selegram ini diamankan di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah,” ujarnya.

Pada 23 Juli 2022, kata Arie, pengurus bisnis judi online Jitu189, Mawar189, dan Vivamaster 78 diamankan. “Sebanyak 25 orang diamankan di Ruko Jl. Citra Raya Boulevard, Kecamatan Penengonan, Tangerang, Banten,” ujarnya.

Sindikat Judi Online Di Tangerang Terbongkar Usai 2 Selebgram Ditangkap

Perjudian online ini terungkap dari patroli siber yang dilakukan Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung. Ada iklan judi online.

“Kami coba pasang dengan lisensi. Menjadi bisnis judi online. Akhirnya kami lacak. Kami tangkap orang terkenal di Bandarlampung dan Selebgram Semarang hingga pusat judi online di Tangerang tewas dan diamankan 25 orang dengan judi online,” katanya.

Soal judi online, Arie mengaku tidak tahu. “Kasus transfernya belum sampai ke situ. Masih kita selidiki. Baru sampai kemarin,” ujarnya. (*) LAMPUNG,- Direktur Reserse Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil menemukan dua pelaku dan 25 pejabat sebagai tersangka judi online.

Kapolda Lampung Jenderal Pol Akhmad Wiyagus yang diwakili Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, mengumumkan hal tersebut saat jumpa pers di Aula Presisi GSG Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

Polisi Gerebek Kantor Judi Online, 27 Pekerja Diamankan

“Dua tersangka yang kami amankan adalah Abdi Setiawan Rusli dan Andreas Yuda Prasetyo,” kata Kapolres.

Tersangka Abdi kami tangkap pada 14 Juli 2022 di kawasan Bandarlampung sedangkan tersangka Andreas kami tangkap pada 21 Juli 2022 di kawasan Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, ujarnya.

Pada 23 Juli 2022, sebuah kasus ditetapkan. Dari hasil perkembangan informasi, pegawai Ditreskrimsus Ditjen V Siber itu ditangkap di kawasan Panongan, Tangerang, Banten, di ruko Jl. Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, kelompok Cyber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Subiyanto menambahkan, 27 tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam aksinya, ada orang yang berperan dalam mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan dalam mengundang atau merekrut orang-orang yang berkuasa untuk mempromosikan situs judi online, sebagai pemimpin atau bisnis situs judi online, dan bisnis. anggota situs judi online.

Polda Lampung Ringkus Dua Selebgram Dan 25 Admin Judi Online

Saat penangkapan, pegawai Ditreskrimsus memberikan barang bukti berupa 21 komputer PC, tiga router wifi, 34 handphone, satu sidik jari, satu akun Instagram perwakilan abdiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected] gmail.com, empat tangkapan layar obrolan WhatsApp, tiga tangkapan layar postingan Instagram, akun Instagram atas nama Iyakiyok, kartu sim, dan perwakilan akun email di [email protected]

Subiyanto menjelaskan, para terdakwa diancam dengan tindak pidana perjudian online sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU tersebut.

UU RI 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Bisnis

“Mohon bagi yang mengetahui adanya perjudian online di wilayahnya, lapor polisi,” kata Deputy Sheriff.

Terancam Uu Ite, Ini Dia Selebgram Dan Youtuber Yang Terlibat Judi Online Di Lampung

Sementara itu, Direktur Reserse Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, “Saat ini tersangka masih kita kembangkan, karena pelaku baru kita lindungi dua hari yang lalu,” kata Ari.

Konferensi pers dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Direktur Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Khusus Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin, Direktur Subdit V Cyber, AKBP. Yusriandi dan Direktur Humas dan Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat, Wakapolda Lampung, Brigjen Subiyanto, memeriksa para tersangka kasus judi online pada 26 Juli 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

– Informasi judi online dipublikasikan oleh Cyber ​​​​​​​​Crime Polda Lampung. Pengungkapan kasus ini diumumkan pada 26 Juli 2022 oleh Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto.

Dengan penanganan peristiwa yang sudah memasuki tahap penyidikan terkait penangkapan ini, penyidik ​​Subdit V Cyber ​​​​​​​Ditreskrimsus Polda Lampung telah memanggil 27 orang tersangka.

Gerebek Tempat Judi Polisi Amankan Satu Pelaku

Brigjen Subiyanto dalam jumpa pers yang dipimpinnya didampingi oleh Ditreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Ari Rachman Nafarin dan Direktur Subdit V Cyber ​​Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin mengimbau masyarakat. melaporkan masalah terkait perjudian online ke polisi.

“Ini komitmen Polri untuk menindak dan menindak tindak pidana perjudian. Dan saya minta kepada yang mengetahui adanya perjudian online di wilayahnya, waspada lapor ke kepolisian,” ujarnya.

Banyak bukti juga telah disita dari penanganan dokumen-dokumen tersebut. Bukti berisi beberapa komputer hingga lusinan komunikasi.

Seperti diketahui, para terdakwa dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronik. Transaksi, dengan pinalti maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000. BANDAR LAMPUNG (Pikiran Lampung).judi online.

Wakapolda Lampung: Masyarakat Yang Mengetahui Ada Kegiatan Judi Online, Laporkan Ke Polisi

Kapolda Lampung Jenderal Pol Akhmad Wiyagus yang diwakili Wakapolda Lampung Brigjen Pol Subiyanto, mengumumkan hal tersebut saat jumpa pers di Aula Presisi GSG Mapolda Lampung, Selasa (26/7/2022).

Tersangka ASR kami tangkap pada 14 Juli 2022 di kawasan Bandarlampung sedangkan tersangka AYP kami tangkap pada 21 Juli 2022 di Kecamatan Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah, ujarnya.

Pada 23 Juli 2022, sebuah kasus ditetapkan. Dari hasil perkembangan informasi, pegawai Ditreskrimsus Ditjen V Siber itu ditangkap di kawasan Panongan, Tangerang, Banten, di ruko Jl. Citra Raya Boulevard, Ruko T 1A/183, Cikupa, Kabupaten Tangerang. Dari hasil penangkapan tersebut, kelompok Cyber​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​

Subiyanto menambahkan, 27 tersangka memiliki peran masing-masing. Dalam aksinya, ada orang yang berperan mempromosikan situs judi online (selebgram), berperan mengajak atau merekrut orang-orang berkuasa untuk mempromosikan situs judi online, sebagai pengelola atau pelaku bisnis di situs judi online, dan sebagai anggota usaha. untuk situs judi online.

Promosikan Judi Online, Dua Selegram Ditangkap Ditreskrimsus Polda Lampung

Saat penangkapan, pegawai Ditreskrimsus memberikan barang bukti berupa 21 komputer PC, tiga router wifi, 34 handphone, satu sidik jari, satu akun Instagram perwakilan abdiyy, akun WhatsApp dengan nomor 087796660166, akun email atas nama [email protected] gmail.com, empat tangkapan layar obrolan WhatsApp, tiga tangkapan layar postingan Instagram, akun Instagram atas nama Iyakiyok, kartu sim, dan perwakilan akun email di [email protected]

Subiyanto menjelaskan, para terdakwa diancam dengan tindak pidana perjudian online sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU tersebut.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Perdagangan Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau

Denda maksimal Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). “Mohon bagi yang mengetahui adanya perjudian online di wilayahnya, lapor polisi,” kata Deputy Sheriff.

Polda Lampung Gulung Sindikat Judi Online, 2 Selebgram Turut Diamankan

Sementara itu, Direktur Reserse Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin mengatakan, “Saat ini tersangka masih kita kembangkan, karena pelaku baru kita lindungi dua hari yang lalu,” kata Ari.

Konferensi pers dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan. Turut hadir dalam jumpa pers tersebut, Direktur Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Direktur Reserse Khusus Kombes Pol. Ari Rahman Nafarin, Direktur Subdit V Cyber, AKBP. Yusriandi dan Direktur Humas dan Bidhumas Polda Lampung, AKBP. Rahmad Hidayat. (dn/penjara)

Bandar judi online, judi online togel, judi online pulsa, judi sabung ayam online, judi remi online, judi ceme online, judi domino online, judi qiu qiu online, judi slot online, judi saham online, situs judi slot online, judi koprok online