Judi Online Kepri – Batam, Batamnews – Sindikat judi online di Kota Batam meraup untung ratusan juta rupiah. Dalam penggerebekan Kamis (21/10/2021) lalu di Perumahan Taman Golf Residence 2, Sukajadi, Batam, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barelang, Kompol Reza Tarigan menyatakan, usaha perjudian itu meraup keuntungan hingga Rp 108 juta saat digerebek.
Judi Online Kepri
Barang bukti yang diamankan berupa 12 laptop, 3 komputer, 9 handphone, 2 rekening BCA atas nama pelaku AS bersaldo Rp 26.559.203 dan atas nama pelaku WE bersaldo Rp 486.127 dan Zenius e -Rekening uang atas nama aktor Amerika dengan saldo Rp 27.050.000.
Ketua Pw Mio Kepri Tegaskan: Aparat Jangan Bekingi Judi Bola Pimpong Di Karaoke Pub M One Hotel Harbour Bay
Dalam pengungkapan kasus Rabu (27/10/2021), Kompol Reza Tarigan mengatakan, awalnya ditemukan akun media sosial yang menawarkan sejenis game online melalui 3 website.
Dari situ, polisi melakukan penyelidikan. Dalam pencarian itu, lokasi bandar online ini akhirnya terlacak. Tujuh pelaku ditangkap.
Mereka adalah IS sebagai pemimpin dan pelatih telemarketing, sedangkan AP, RA, PH, SE, JP dan EL adalah telemarketer. Tugas mereka adalah menawarkan kepada masyarakat untuk bermain game online melalui berbagai media sosial menggunakan ketiga situs game tersebut.
Polisi telah menangkap tiga tersangka lagi yang bertindak sebagai pengawas. Ketiga orang tersebut adalah VI sebagai penanggung jawab fasilitator, AS sebagai IT dan EV sebagai penulis artikel. “Para tersangka dibawa ke Polres Barelang untuk dilakukan penyelidikan,” kata Kasat Reskrim.
Sepak Terjang Kasus Judi Online Di Batam Hingga Vonis 3 Bulan Penjara
Para pelaku ini dijerat Pasal 27 ayat (2) UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 45 ayat (2) UU RI No. 9 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI No. 11 Tahun 208 tentang ITE Ya Pasal 303 KUHP Ya Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Batam, – Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri mendeteksi kasus judi online di sebuah hotel di Batam, Kepulauan Riau, Kamis (17/8/2020) lalu. Sebanyak 7 orang diamankan berinisial V, RP, RA, RA, ABM, H dan AS.
Dirreskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefry Ronald Parulian Siagian mengatakan ketujuh pelaku memiliki peran berbeda. Mereka menggunakan kamar di sebuah hotel di Batam.
Menurut Jefry, tersangka berinisial V bertindak sebagai pengawas. Kemudian untuk tersangka RP, RA, RA, ABM, H dan AS bertindak sebagai customer service game online.
Apalagi, para pelaku ini bertugas mencari pelanggan tidak hanya dari Indonesia, mereka juga mencari pelanggan di luar negeri secara online.
Katanya Masuk Jaringan Konsorsium 303 Kaisar Ferdy Sambo, As Bos Pemilik Hiburan Malam Di Medan Membantah !!
“Ada yang punya kemampuan berbahasa Inggris dan Mandarin, sehingga korbannya juga datang dari luar,” katanya.
Selain mengamankan judi online, Ditreskrimum Polda Riau juga menemukan dua kasus judi konvensional jenis Sie Jie.
“Kasus pertama kita amankan di Matchmaking Market, Nagoya, tersangka berinisial R sebagai penulis dan J sebagai pembeli,” ujarnya.
“Kemudian kami juga mengamankan kasus SieJie di tempat yang sama yaitu Pasar Jodoh, kami mengamankan 3 pelaku berinisial AS sebagai penulis, A sebagai pembeli dan A sebagai pembeli juga, dengan lokasi yang sama yang mereka pesan melalui handphone kemudian direkam. dalam buku semua transaksi game Sies, tambahnya.
Batam Menjadi Ajang Perjudian Bebas
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 303 Ayat (1) 1e dan 2e K.U.H.CID dan/atau Pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Ya Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun. Kunjungi Kantor Wilayah Kemenkumham RI Provinsi Bali, Ketua Presidium FPII Tegaskan Komitmen Ini Kunjungi Pabrik Peleburan Tembaga PT.Wanhong, Gubernur Sulteng Tegaskan PT.SMS Direkomendasikan Hanya Untuk Tambang Emas Jabatan Adnan Kepala Desa Malomba Waktu Alternatif, Ini Pesan Bupati Kabupaten Tolitoli Amran Hi.Yahya Pimpin Upacara Charity Day Kementerian Agama Relawan Kabupaten Tolitoli Sangganipa: “Reformasi birokrasi itu dinamis, bergerak sesuai mekanisme kepegawaian dan responsif kepemimpinan”
– Batam – Bertempat di lobi utama Subdirektorat III (Jatanras) Polda Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri berhasil mengungkap tiga kasus perjudian selama sepekan ini yang dilakukan pada Senin (22/8). /2022)
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Si bersama Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menyampaikan dari tiga kasus perjudian yang berhasil diungkap, diantaranya 1 (satu) kasus perjudian online melalui situs web dan 2 (2) dua) kasus permainan konvensional jenis siejie.
Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menjelaskan, atas kejadian pada 16 Agustus 2022 di TKP kawasan Pasar Jodoh Nagoya, Kota Batam, kami berhasil menangkap 2 pelaku berinisial R sebagai pelaku. penulis dan J sebagai pembeli.
Pelaku Jaringan Judi Online Diringkus Di Batam
Kemudian di tempat yang sama, Pasar Jodoh pada 17 Agustus 2022, personel Direktorat Reserse Kriminal Polda Kepri kembali mengungkap praktik perjudian berupa siejie dan berhasil mengamankan 3 pelaku berinisial AS sebagai Pengarang, A. sebagai Pembeli dan berinisial A juga sebagai Pembeli. Dengan modus yang sama, mereka melakukan pemesanan melalui handphone kemudian mencatat semua transaksi permainan Siejie tersebut di buku.”
Direktur Reserse Kriminal Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian, S.I.K menambahkan pada 17 Agustus 2022, kami juga mengungkap perjudian online yang berhasil mengamankan 7 orang terduga pelaku berinisial V sebagai pengawas, RP, RA, RA , ABM , H dan AS sebagai Cs di 2 kamar di salah satu hotel di Kota Batam.
Dari pengungkapan tersebut, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil mengamankan 12 tersangka dengan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Mio GT Merah Hitam dengan nomor BP 5893 JI beserta kunci sepeda motor, 1 (satu) Bally Hitam. Brand Sling Bag, 2 (dua) buku ringkasan Sie Jie, 2 (dua) pulpen, 13 (tiga belas) buku tabungan, 14 (empat belas) unit handphone, uang tunai Rp 2.516.500, 7 (tujuh) bank notes, pinggang coklat tas, 1 (satu) lembar kertas potong berisi nomor instalasi siejie, 1 (satu) CPU Leat, 2 (dua) monitor plus keyboard, 4 (empat) unit CPU, 6 (enam) unit monitor dan 4 (empat) unit keyboard .
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 303 ayat (1) Ke 1e dan 2e K.U.H. Pidana dan/atau pasal 27 ayat (2) dengan ancaman pidana 10 tahun dan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan elektronik Transaksi Ya Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 mengubah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana 6 tahun.
Wartawan Diintimidasi Yang Diduga Pengamanan Usaha Judi Online Di Batam
Terakhir, Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K., M.Sc mengatakan, langkah tegas ini sesuai dengan instruksi Kapolri yang memerintahkan kepolisian dari tingkat Pusat hingga Daerah untuk menindak tegas pelaku kegiatan perjudian baik online maupun konvensional serta kejahatan lainnya yang meresahkan masyarakat. Sejalan dengan arahan Wakapolda Kepri kepada seluruh anggota Polri untuk menjaga citra dan nama baik institusi Polri serta menghindari segala bentuk pelanggaran dan tindak pidana yang dapat menurunkan citra POLRI di mata masyarakat. publik BATAM – Badan Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mencegah pengiriman calon TKI ke luar negeri secara ilegal dan menyelamatkan enam korban.
“Keenam orang tersebut berasal dari Jawa dan akan berangkat dari Batam ke luar negeri untuk bekerja di sana,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Jefri Siagian di Batam, dilansir ANTARA, Kamis, 25 Agustus.
Setelah mengamankan enam korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku untuk mengantarkan korban, yakni M dan CH warga Batam.
Jefri menjelaskan, keenam calon korban tersebut nantinya akan dipekerjakan sebagai operator game online atau online di wilayah Kamboja dengan iming-iming gaji Rp 6-9 juta, tergantung jenis pekerjaannya.
Video] Bandar Chip Judi Online Ditangkap Polisi
“Jadi mereka direkrut pelaku membuat edaran melalui media sosial atau dari mulut ke mulut. Setelah mendapat nomor telepon, korban kemudian menghubungi pelaku untuk menerima tawaran tersebut,” kata Jefri.
Setelah diterima, para pelaku kemudian menyiapkan segala kebutuhan perjalanan korban, mulai dari tiket, paspor, dan kebutuhan lain yang diperlukan.
Dijelaskan Jefri, para korban ini dibawa dari Jakarta menuju Batam, jika lolos akan menuju Singapura kemudian Malaysia dan menempuh perjalanan darat menuju Kamboja.
Dari tangan pelaku dan korban, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 6 paspor milik korban, handphone, uang yang digunakan pelaku serta uang dalam bentuk baht Thailand dan beberapa barang bukti lainnya. . .
Bisnis Judi Online Di Batam Diberantas Polisi
“Dua pelaku dijerat Pasal 4 junto 10 Undang-Undang RI tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 41 junto Pasal 43 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perlindungan PMI,” ujarnya. BATAM, : dua pemain game online terlihat kebingungan. Seorang polisi tampak membisikkan sesuatu. Dan mereka hanya menurut tepat sebelum paparan dimulai. EL dan FW ditangkap saat rumah tempat tinggalnya digerebek Satreskrim Polres Barelang, Minggu (5/1).
EL dan FW diduga kuat sebagai pelaku judi online di Kota Batam. Keduanya dibawa pergi polisi bersama barang bukti. Dalam plotnya, pelakunya cukup cerdik. Dengan kedok tinggal di perumahan elit, tapi berjudi.
Parahnya lagi, kegiatan ilegal ini sudah berlangsung selama 2 tahun. Namun Kapolres Barelang Kombes Prasetyo Rachmat Purboyo enggan menyebutkan nama rumah tinggal di Batamcentre itu. Dia mengatakan, kedua pelaku tersebut hanyalah operator yang membantu bandar menjalankan aplikasi game yang telah disediakan.
“Kamu dikorbankan oleh bosmu. Jadi bantu kami memberikan informasi agar semuanya terungkap,” perintah Kapolres kepada salah satu pelaku yang mengenakan sebo atau pelindung wajah, saat pemaparan, Selasa (1/7).
Akan Dipekerjakan Jadi Operator Situs Judi Online, 6 Pekerja Migran Indonesia Dan 2 Perekrut Diamankan
Prasetyo menjelaskan, EL
Cek pajak online kepri, judi online pulsa, judi domino online, judi saham online, situs judi slot online, kepri online, haluan kepri online, judi slot online, judi qiu qiu online, judi koprok online, judi ceme online, bayar pajak online kepri